Mata kuliah kejahatan korporasi dimaksudkan untuk membekali mahasiswa memahami kehadiran korporasi sebagai subyek hukum di era industrialisasi serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Mahasiswa dituntut memahami secara spesifik tentang kriteria dan macam-macam korporasi.
Karakteristik, konsep dan doktrin hukum pidana yang berbasis Individu tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum yang subyek tindak pidananya berdimensi korporasi.

Pengembangan konsep, dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, saat ini sudah banyak dianut dalam hukum pidana khusus di Indonesia. Persoalan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Praktek penegakan hukum menjadi pokok perhatian mata kuliah kejahatan korporasi.