Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang ilmu yang komprehensif mengenai hukum agraria positif yang didasarkan pada UUD 1945, beserta peraturan perundang-undangan pelaksananya. Pembahasan tentang pengertian agraria, hukum agraria kolonial dan hukum agraria nasional, macam-macam hak atas tanah dalam UUPA UU No. 5 Tahun 1960, termasuk hak pengelolaan, perombakan penguasaan dan pemilikan tanah melalui Land Reform, perencanaan penggunaan tanah melalui penatagunaan tanah dan pembahasan mengenai pendaftaran tanah.
- Pengajar: BHAIQ ROZA RAKHMATULLAH