Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang kedudukan dan status ilmu negara dalam lingkup ilmu kenegaraan serta memberikan dasar pengetahuan untuk mempelajari Hukum Tata Negara. Mata kuliah ini meliputi Defenisi, Kedudukan, manfaat dan Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu hukum lain, Pengertian Negara, Teori Kekuasaan dan Ajaran Kedaulatan, Teori tentang Timbul dan Berakhirnya Negara, Perkembangan dan Tipe-tipe Negara, Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan, Teori-teori Konstitusi, Demokrasi, Hubungan Antar Negara dan Negara Hukum.