Mata kuliah Hukum Dagang adalah mata kuliah dasar hukum yang ditawarkan kepada mahasiswa pada Semester (tiga)), yang substansinya dirancang agar mahasiswa mempunyai kemampuan menganalisis dan menjelaskan dogmatik dan praktik Hukum Dagang. Mata kuliah Hukum Dagang substansinya meliputi [1] Dasar-dasar hukum dagang Indonesia terkait dengan hukum perdata [2] Sumber hukum dagang yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi [3] Organisasi dagang [4] merek perusahaan dan merek dagang [5] Bentuk-bentuk badan usaha [6] Surat berharga dan surat yang mempunyai harga [7] Hukum Asuransi [8] Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [9] Hukum Perlindungan Konsumen
- Pengajar: SOESI IDAYANTI SOESI IDAYANTI