Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib program studi ilmu hukum pada semester 3. Hukum Otonomi Daerah mempelajari mengenai pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah, hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta berbagai perbuatan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah