Matakuliah ini merupakan matakuliah wajib program studi ilmu hukum. Mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum membahas tentang metode penelitian hukum secara teoritis dan aplikatif, sehingga mahasiswa dapat memahami dan menerapkan (dengan menyusun proposal dan laporan penelitian hukum menurut standard penelitian hukum).