Mata kuliah ini merupakan Mata Kuliah Wajib Perguruan Tinggi. Mata kuliah ini memiliki bobot 2 sks dengan mata kuliah prasyarat Hukum Dagang. Mata kuliah ini menjelaskan mengenai (1) Definisi, dasar hukum dan konsep kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sejarah HKI, sistem perlindungan, ruang lingkup hak moral dan ekonomi termasuk pengalihan dan lisensi; (2) Paten, Perlidungan Varietas tanaman, Rahasia Dagang, Merek, IG, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Cipta; (3) Pendaftaran HKI; (4) Litigasi HKI; (5) Pemahaman dasar mengenai perdagangan internasional; (6) GATT/WTO Sebagai organisasi dan pengaturan perjanjian internasional di bidang perdagangan; (7) Penyelesaian sengketa dagang melalui WTO; (8) Upaya hukum dan pelaksanaan putusan