Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang berasal dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat, yang mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adat memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi, Tidak tersusun secara sistematis. merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester 3
- Pengajar: MUHAMMAD WILDAN MUHAMMAD WILDAN