Mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi membahas prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan konstitusional di Indonesia. Mahasiswa akan mempelajari kewenangan MK, prosedur pengajuan perkara, serta tahapan pemeriksaan dan putusan dalam berbagai jenis sengketa konstitusional.
Materi yang dibahas mencakup:
- Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan antar-lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum.
- Prinsip dan Asas Hukum Acara MK, seperti due process of law, independensi hakim, dan keterbukaan persidangan.
- Prosedur Beracara di MK, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, persidangan, hingga putusan dan pelaksanaannya.
- Analisis Putusan MK, dengan mengkaji dampak serta implikasi putusan terhadap sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
Melalui mata kuliah ini, mahasiswa akan diberikan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis dalam menangani perkara konstitusi, termasuk simulasi persidangan dan analisis kasus. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu:
- Memahami peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia.
- Menguasai prosedur dan teknik beracara di MK.
- Menganalisis putusan MK serta dampaknya terhadap hukum dan politik nasional.
- Mengembangkan kemampuan argumentasi hukum dalam konteks litigasi konstitusional.
Mata kuliah ini sangat relevan bagi mahasiswa yang berminat dalam hukum tata negara, advokasi hak konstitusional, serta karier di bidang peradilan, akademik, dan lembaga negara.
- Pengajar: ERWIN ADITYA PRATAMA