Mata kuliah Hukum Administrasi Negara membahas prinsip, norma, dan regulasi yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Mahasiswa akan mempelajari kewenangan administrasi negara, kebijakan publik, serta mekanisme pengawasan terhadap tindakan administrasi yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan.
Materi yang dibahas dalam mata kuliah ini meliputi:
- Konsep dan Prinsip Hukum Administrasi Negara, termasuk asas legalitas, asas proporsionalitas, dan asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Kewenangan Administrasi Negara, yang mencakup tindakan hukum pemerintah, pembuatan keputusan administrasi, serta perizinan dan pengawasan.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Administrasi Publik, termasuk hak atas pelayanan publik dan perlindungan terhadap tindakan maladministrasi.
- Pengawasan dan Pertanggungjawaban Administrasi Negara, melalui mekanisme peradilan tata usaha negara, Ombudsman, serta sistem akuntabilitas birokrasi.
- Sengketa Administrasi dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk proses penyelesaian sengketa antara individu atau badan hukum dengan pemerintah.
Melalui mata kuliah ini, mahasiswa akan memperoleh pemahaman komprehensif tentang bagaimana hukum mengatur administrasi pemerintahan serta bagaimana warga negara dapat mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pemerintah.
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Memahami prinsip dan dasar hukum administrasi negara dalam sistem pemerintahan.
- Menganalisis kewenangan dan tindakan administrasi yang dilakukan oleh lembaga negara.
- Mengidentifikasi dan menyelesaikan sengketa administrasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
- Mengkritisi kebijakan administrasi publik dari perspektif hukum dan hak asasi manusia.
Mata kuliah ini sangat relevan bagi mahasiswa yang tertarik pada hukum tata negara, administrasi publik, serta karier di bidang pemerintahan, hukum, dan advokasi kebijakan publik.
- Pengajar: ERWIN ADITYA PRATAMA