Mata kuliah Hukum Otonomi Daerah membahas prinsip-prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fokus utama adalah memahami dasar konstitusional otonomi daerah, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta dinamika politik hukum desentralisasi. Selain itu, mata kuliah ini mengkaji peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah, mekanisme pembentukan dan kewenangan daerah otonom, peran DPRD, serta implikasi hukum dari kebijakan otonomi daerah.
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis isu-isu aktual seperti pelaksanaan desentralisasi asimetris, perimbangan keuangan pusat-daerah, pengawasan pemerintah pusat, serta problematika hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk korupsi, konflik kewenangan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi, praktik, dan tantangan hukum otonomi daerah di Indonesia sehingga mampu memberikan solusi akademik maupun praktis terhadap permasalahan yang muncul.
- Pengajar: ERWIN ADITYA PRATAMA