Mata kuliah Hukum Acara Tata Usaha Negara Lanjut merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Acara Tata Usaha Negara dasar yang mendalami mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara di peradilan administrasi. Fokus kajian diarahkan pada prosedur beracara tingkat lanjutan, meliputi proses upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan kembali), eksekusi putusan pengadilan, serta praktik penyusunan dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan.
Selain itu, mata kuliah ini membahas problematika pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, peran hakim dalam mengembangkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta relevansi hukum acara TUN dengan perkembangan konsep good governance, perlindungan hak warga negara, dan supremasi hukum. Mahasiswa juga akan diarahkan untuk menganalisis kasus-kasus aktual dalam praktik peradilan administrasi guna melatih kemampuan berpikir kritis dan keterampilan litigasi di bidang hukum tata usaha negara.
Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara mendalam prosedur penyelesaian sengketa administrasi negara, menilai efektivitas hukum acara TUN dalam praktik, serta memiliki kompetensi untuk terlibat dalam penyusunan dan advokasi perkara administrasi di pengadilan
- Pengajar: ERWIN ADITYA PRATAMA