Mata kuliah Hukum Internasional membahas prinsip-prinsip, norma, dan praktik hukum yang mengatur hubungan antara negara, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya. Kajian meliputi sumber-sumber hukum internasional, pengakuan negara dan pemerintahan, wilayah negara, kewarganegaraan, yurisdiksi, tanggung jawab negara, serta penyelesaian sengketa internasional. Selain itu, mata kuliah ini juga mengulas peranan organisasi internasional, hukum perjanjian internasional, serta perkembangan hukum internasional kontemporer seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan hukum humaniter.

Mahasiswa diarahkan untuk memahami keterkaitan hukum internasional dengan hukum nasional, termasuk bagaimana perjanjian internasional berlaku di Indonesia serta implikasinya terhadap kedaulatan negara. Melalui analisis kasus-kasus aktual, mahasiswa juga akan dilatih mengidentifikasi permasalahan hukum internasional, menilai efektivitas instrumen hukum internasional, serta mengembangkan argumentasi hukum yang logis dan kritis.

Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menguasai konsep dasar dan perkembangan hukum internasional, memahami peranannya dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia, serta memiliki kompetensi untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dalam studi maupun praktik hukum