Mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional membahas secara mendalam asas, prinsip, dan ketentuan hukum yang mengatur pembentukan, keberlakuan, pelaksanaan, serta pengakhiran perjanjian internasional. Fokus utama kajian meliputi kedudukan perjanjian internasional dalam hukum internasional, tahapan perundingan, penandatanganan, ratifikasi, reservasi, interpretasi, hingga penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian.

Selain aspek normatif, mata kuliah ini juga menganalisis peran perjanjian internasional dalam hubungan antarnegara, organisasi internasional, serta keterkaitannya dengan kepentingan nasional Indonesia. Mahasiswa diarahkan untuk memahami bagaimana suatu perjanjian internasional mempengaruhi hukum nasional, khususnya melalui praktik ratifikasi dan implementasi di Indonesia.

Melalui studi kasus dan analisis dokumen perjanjian, mahasiswa diharapkan mampu menguasai teknik membaca, menafsirkan, serta mengkaji klausul perjanjian internasional secara kritis. Dengan demikian, mata kuliah ini memberikan bekal akademik dan praktis agar mahasiswa mampu berkontribusi dalam diplomasi, perumusan kebijakan luar negeri, maupun penyelesaian persoalan hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian