Mata kuliah Hukum Otonomi Daerah merupakan studi komprehensif tentang prinsip-prinsip, implementasi, dan dinamika otonomi daerah dalam sistem hukum Indonesia. Mata kuliah ini mengkaji aspek historis, filosofis, dan yuridis otonomi daerah, serta menganalisis hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahasiswa akan mempelajari dasar-dasar hukum otonomi daerah, termasuk peraturan perundang-undangan terkait, serta mendalami konsep desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Mata kuliah ini juga mencakup pembahasan tentang kewenangan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, mata kuliah ini akan mengeksplorasi isu-isu kontemporer dalam praktik otonomi daerah, termasuk pemilihan kepala daerah, pelayanan publik, dan tantangan dalam implementasi kebijakan otonomi daerah. Mahasiswa akan diajak untuk menganalisis kritis berbagai kasus dan permasalahan aktual terkait otonomi daerah, serta mengembangkan kemampuan dalam merancang solusi hukum untuk permasalahan tersebut.
Melalui kombinasi metode pembelajaran yang meliputi kuliah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan project-based learning, mahasiswa diharapkan dapat memahami secara mendalam tentang hukum otonomi daerah dan mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam konteks praktis.
- Pengajar: ERWIN ADITYA PRATAMA