Mata Kuliah ini membahas secara komprehensif ruang lingkup, pengertian dan sistematika Hukum Perdata sebagai bagian dari hukum positif yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum dalam ranah privat, melipuyi pengaturan mengenai orang, benda, perikatan, kewarisan, pembuktian dan daluarsa. Kajian diawali dengan sejarag perkembangan hukum perdata Indonesia, latar belakang penggolongan penduduk serta penerapan bentuk-bentuk hukum perdata bagi masing-masing golongan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai Buku I KUHPerdata tentang orang (subjek hukum, domisili, catatan sipil, hukum keluarga, perkawinan, perwalian, dan pendewasaan), Buku II tentang benda (pengertian, macam-macam, hak kebendaan, privilegie, hak retensi, hukum kewarisan, dan wasiat), Buku III tentang perikatan (hukum perjanjian, jaminan, dan fidusia), serta Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian. Selain itu, mahasiswa akan menganalisis studi kasus permasalahan hukum perdata kontemporer guna mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memahami penerapan norma hukum dalam praktik, dan mempersiapkan diri menghadapi dinamika permasalahan hukum privat di masyarakat.