Mata kuliah ini memberikan pemahaman dasar mengenai konsep, ruang lingkup, dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Mahasiswa akan mempelajari sejarah perkembangan hukum Indonesia dari masa prakolonial, kolonial, hingga era kemerdekaan; memahami sumber-sumber hukum baik materiil maupun formil; serta mengenal sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Selain itu, mata kuliah ini menguraikan prinsip politik hukum, hubungan antara politik dan produk hukum, serta Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum. Mahasiswa juga diperkenalkan pada berbagai cabang hukum seperti hukum pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, hukum ekonomi, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum adat, hukum Islam, dan hukum internasional. Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi dan menjelaskan konsep-konsep hukum secara logis dan sistematis, menganalisis perkembangan hukum positif di Indonesia, serta menumbuhkan sikap taat hukum, kritis, dan berintegritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara