Matakuliah ini membahas secara komprehensif dasar-dasar filsafat hukum dengan menitikberatkan pada pemahaman konsep, prinsip, dan penerapan etika dalam dunia hukum. Kajian dimulai dengan pengenalan filsafat manusia yang meliputi cara berpikir filosofis, objek kajian filsafat, hakikat manusia sebagai ciptaan Tuhan, peran manusia dalam masyarakat, hingga pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, mahasiswa akan mempelajari keterkaitan etika sebagai bagian dari filsafat dengan moral dan agama, serta peranan etika dalam kehidupan modern, khususnya dalam konteks kebebasan, tanggung jawab, dan suara hati. Topik dilanjutkan pada pembahasan profesi dan profesi hukum yang mencakup pengertian, etika profesi, kriteria nilai moral, serta hubungan antara profesi hukum dan nilai moral profesi. Mahasiswa juga akan mempelajari kode etik profesi secara mendalam, termasuk pengertian, fungsi, penerapan, jenis pelanggaran, sanksi, dan upaya penegakannya. Kajian moralitas dan tanggung jawab hukum dibahas melalui pemahaman hakikat, unsur, dan dilema moral, termasuk diktum skolastis dan problematika moral yang sering muncul di praktik hukum. Pembahasan teori etika klasik dan modern seperti hedonisme, eudemonisme, utilitarisme, dan deontologi dikaitkan dengan persoalan profesi hukum. Mahasiswa juga akan dikenalkan pada kode etik spesifik berbagai profesi hukum, meliputi polisi, advokat, notaris, hakim, mediator, arbiter, dan jaksa. Melalui perpaduan teori, studi kasus, dan diskusi kritis, matakuliah ini membekali mahasiswa dengan pemahaman filosofis, sikap etis, serta kemampuan menerapkan nilai moral dalam praktik hukum profesional, yang dievaluasi melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester