Mata kuliah ini membahas prinsip, kewenangan, dan praktik hukum acara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Materi mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta proses pemberian putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden. Pembelajaran menekankan kemampuan analisis normatif, studi putusan, dan simulasi persidangan.
- Pengajar: IMAM ASMARUDIN