Mata kuliah ini merupakan studi interdisipliner yang menganalisis interaksi antara sistem hukum dan sistem sosial. Pembahasan difokuskan pada faktor-faktor sosial yang memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum, hukum sebagai sarana social control dan social engineering, serta bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan struktur masyarakat.