Mata kuliah Penyelesaian Sengketa mempelajari teori, prinsip, prosedur, dan praktik penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi (Alternative Dispute Resolution/ADR).

Pembahasan mencakup:

  • Konsep sengketa dan konflik hukum
  • Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi)
  • Mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase
  • Restorative justice
  • Penyelesaian sengketa bisnis dan perdata
  • Penyelesaian sengketa lintas negara
  • Etika dan strategi penyelesaian sengketa

Mata kuliah ini menekankan kemampuan mahasiswa dalam menganalisis karakter sengketa, memilih mekanisme penyelesaian yang tepat, serta menyusun strategi penyelesaian sengketa secara profesional dan berbasis keadilan.