Mata kuliah K3 adalah mata kuliah yang mempelajari tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu upaya sistematis untuk melindungi tenaga kerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif melalui penerapan prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, serta pengendalian risiko di tempat kerja. Di Indonesia, penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam perkuliahan K3, mahasiswa mempelajari konsep dasar keselamatan kerja, identifikasi bahaya, analisis dan pengendalian risiko, prosedur tanggap darurat, investigasi kecelakaan kerja, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Mata kuliah ini sangat penting terutama bagi mahasiswa teknik, seperti teknik sipil, teknik industri, dan manajemen konstruksi, karena mereka akan terlibat langsung dalam kegiatan proyek atau industri yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi. Dengan mempelajari K3, mahasiswa diharapkan mampu memahami pentingnya budaya keselamatan dan mampu menerapkannya dalam dunia kerja secara profesional.