Mata kuliah Hukum Perdata merupakan mata kuliah yang mempelajari aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya atau antara individu dengan badan hukum dalam kehidupan masyarakat. Hukum ini bertujuan mengatur hak dan kewajiban para pihak agar tercipta ketertiban serta kepastian hukum dalam hubungan keperdataan.
Materi dalam mata kuliah ini sebagian besar bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menjadi dasar utama dalam pengaturan hukum perdata di Indonesia.
- Pengajar: MUHAMMAD WILDAN MUHAMMAD WILDAN