Mata kuliah Hukum Adat mempelajari sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat di Indonesia yang terbentuk dari kebiasaan, nilai, serta norma sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat berfungsi mengatur hubungan sosial dalam masyarakat serta menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam kehidupan bersama.
Kajian dalam mata kuliah ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran tokoh hukum adat Indonesia seperti Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pelopor studi hukum adat di Indonesia.
- Pengajar: MUHAMMAD WILDAN MUHAMMAD WILDAN