Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah institusional berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat kebangsaan serta kenegaraan, cinta tanah air, demokrasi, kesadaran hukum, penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya
membangun bangsa berdasar Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan fungsinya, Pendidikan Kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan hak asasi manusia bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa Indonesia menjadi lebih baik.